Kegiatan Bedah Buku Deportasi Dalam Hukum Keimigrasian Indonesia
Berita Utama
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar kegiatan Bedah Buku "Deportasi dalam Hukum Keimigrasian Indonesia" untuk menguatkan pemahaman aparatur mengenai salah satu kewenangan utama imigrasi. Acara dibuka oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Bapak Jaya Saputra, S.H., M.Si. Ia menegaskan bahwa deportasi adalah kewenangan strategis yang diamanatkan undang-undang untuk melindungi kepentingan umum dan menegakkan kedaulatan negara. Diskusi utama mengupas buku karya purna bhakti pejabat imigrasi, Bapak Sarno Wijaya. Dipandu oleh moderator Drs. Alif Suaidi, M.Si., dan ditanggapi oleh para pakar seperti Prof. DR. Iman Santoso, Ronny F. Sompie, dan Yehezkiel Djami, acara ini menyoroti isu krusial. Dibahas bagaimana deportasi, yang merupakan tindakan administratif berdasarkan Pasal 75 UU Keimigrasian, dalam praktiknya sering menjadi jalan pintas dalam penanganan dugaan pidana keimigrasian. Kegiatan yang diakhiri sesi tanya jawab interaktif ini menegaskan kembali bahwa deportasi adalah wujud kedaulatan mutlak negara. Melalui diskusi ini, diharapkan para pejabat imigrasi dapat semakin profesional dan akuntabel dalam menerapkan tindakan keimigrasian di lapangan
Kegiatan Bedah Buku Deportasi Dalam Hukum Keimigrasian Indonesia