Menkumham R.I Yasonna H. Laoly hari ini menandatangani dan menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kabupaten/Kota di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Jl. Pasir Impun Atas 5A, Kabupaten Bandung, Selasa (23/7/2024).
10 kab/kota di Jabar yang menerima sertifikat KOK tersebut yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor.
Selain itu, 1 Sertifikat Indikasi Geografis (IG) juga diserahkan kepada Kabupaten Karawang untuk Kopi Robusta Sanggabuana. Sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka, serta menguatkan komitmen dalam menjaga keberagaman budaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat.
Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk Pelestarian Budaya, Perlindungan Hukum, Pengembangan Ekonomi, Penguatan Identitas, Pemberdayaan Masyarakat, Promosi Budaya, Kolaborasi dan Sinergi. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan.
KIK memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Masyarakat adat di Jawa Barat memiliki tradisi dan budaya yang unik dengan kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Sosial. Baresan Olot sebagai komunitas masyarakat adat di Jawa Barat memiliki kekayaan intelektual komunal yang kaya dan beragam. Oleh karena itu, upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting.
Pencatatan KIK bukan hanya untuk tujuan pelestarian, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka. Pada kesempatan yang sangat langka ini, dilakukan Penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H. Laoly.
Penilaian ini didasarkan atas kinerja kepemimpinan Menkumham R.I yang banyak memberi perhatian terhadap hak perlindungan kekayaan intelektual dan pengayoman, serta sikap rendah hati kepada masyarakat kecil sehingga para Olot Masyarakat Adat memberikan apresiasi sebagai Warga Kehormatan/Pangaping dan Gelar Kehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat).
Menkumham R.I Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan demi terlaksananya kegiatan ini. Pada 8 Juli 2024 lalu, Indonesia dan WIPO telah melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK).
Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait, serta untuk mencegah pemberian paten secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. “Kehadiran kita pada hari ini merupakan perwujudan dari komitmen bersama dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia yang sangat kontekstual dengan visi Indonesia tahun 2045 menuju Indonesia Emas,” ucapnya.
Pembangunan ekosistem kekayaan intelektual saat ini masih pada tahap awal, yang berarti masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan. Ekosistem kekayaan intelektual sebagai sebuah siklus berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan terdiri dari elemen-elemen yang saling bergantung satu sama lain, yaitu: elemen Kreasi (penciptaan karya intelektual), elemen Proteksi (perolehan dan perlindungan kekayaan intelektual serta penegakan hukum), dan elemen Utilisasi (komersialisasi kekayaan intelektual),” ujarnya.
Ke depan, Yasonna menantikan konsistensi, kehadiran, dan peran serta seluruh elemen dalam ekosistem kekayaan intelektual untuk terus bersinergi dan berkolaborasi demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui kreativitas dan inovasi.