Kantor Imigrasi kelas I TPI Cirebon Bandar Udara Kertajati selama bulan Juli 2025 telah menunda keberangkatan 36 Warga Negara Indonesia (WNI) di TPI Bandara Kertajati Jawa Barat yang terindikasi bekerja secara non-prosedural ke luar negeri. Para penumpang tersebut tidak memiliki ID CPMI dari BP2MI meskipun mengantongi visa kerja dan tiket terusan.
Penundaan keberangkatan WNI ini sendiri mengacu pada peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 44 tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia. Sebagai bentuk pengawasan Keimigrasian petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan keluar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan, Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan terutama bagi yang akan bekerja ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.