Penggantian Paspor Karena Hilang / Rusak
Penggantian Paspor Karena Hilang / Rusak
I. Datang langsung ke layanan informasi untuk didaftarkan proses pemeriksaan
II. Membawa dokumen berkas persyaratan asli dan fotocopy antara lain :
1. Surat kehilangan dari kantor polisi;
2. Fotocopy paspor (bagi paspor hilang);
3. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP);
4. Kartu keluarga;
5. Akta kelahiran/ buku nikah/ ijazah, atau surat baptis;
6.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian
pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
8. Paspor/SPLP lama (bagi penggantian paspor/splp);
9. Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan PT TKIS bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);
10. Surat rekomendasi dari Bina Lattas Kementerian Tenaga Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bagi peserta pemagangan;
11. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan travel perjalanan ibadah umroh
III. Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Pada point 4 dan 5, dokumen persyaratan permohohonan harus memuat :
- nama;
- tanggal lahir;
- tempat lahir; dan
- nama orang tua