Warning: mysqli_connect(): (HY000/1045): Access denied for user 'u791284896_root'@'103.145.96.150' (using password: YES) in /var/www/html/config/koneksi.inc.php on line 24
Imigrasi Cirebon

Penggantian Paspor Karena Hilang / Rusak

I. Datang langsung ke layanan informasi untuk didaftarkan proses pemeriksaan
II. Membawa dokumen berkas persyaratan asli dan fotocopy antara lain :
1. Surat kehilangan dari kantor polisi;
2. Fotocopy paspor (bagi paspor hilang);
3. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP);
4. Kartu keluarga;
5. Akta kelahiran/ buku nikah/ ijazah, atau surat baptis;
6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
8. Paspor/SPLP lama (bagi penggantian paspor/splp);
9. Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan PT TKIS bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);
10. Surat rekomendasi dari Bina Lattas Kementerian Tenaga Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bagi peserta pemagangan;
11. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan travel perjalanan ibadah umroh


III. Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Pada point 4 dan 5, dokumen persyaratan permohohonan harus memuat :

  • nama;
  • tanggal lahir;
  • tempat lahir; dan
  • nama orang tua
2. Selain memenuhi persyaratan formil di atas, pemohon juga harus memenuhi persyaratan materiil (kebenaran dan keabsahan identitas pemohon, serta maksud dan tujuan permohonan) pada saat proses wawancara