Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
A. Persyaratan
1. Mengisi formulir yang telah disediakan;2. Melampirkan paspor asli;
3. Melampirkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor
Imgrasi Kelas II TPI Cirebon;
4. Melampirkan surat pernyataaan jaminan bermaterai Rp. 6000,- ;
5. Tiket kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain
B. Hal-hal yang perlu diperhatikan
- Pada point A.3 untuk penjamin dari perusahaan, maka surat permohonandan jaminan menggunakan kop surat perusahaan;
- Pada point A.4 apabila kepengurusannya dikuasakan oleh pihak lain makawajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- dan E-KTP penerima kuasa.