Warning: mysqli_connect(): (HY000/1045): Access denied for user 'u791284896_root'@'103.145.96.150' (using password: YES) in /var/www/html/config/koneksi.inc.php on line 24
Imigrasi Cirebon

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

A. Persyaratan
1. Mengisi formulir yang telah disediakan;
2. Melampirkan paspor asli;
3. Melampirkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor
    Imgrasi Kelas II TPI Cirebon;
4. Melampirkan surat pernyataaan jaminan bermaterai Rp. 6000,- ;
5. Tiket kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain

B. Hal-hal yang perlu diperhatikan
  1. Pada point A.3 untuk penjamin dari perusahaan, maka surat permohonandan jaminan menggunakan kop surat perusahaan;
  2. Pada point A.4 apabila kepengurusannya dikuasakan oleh pihak lain makawajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- dan E-KTP penerima kuasa.