Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
A. Persyaratan
- Mengisi formulir yang telah disediakan;
- Paspor kebangsaan asli;
- Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih sah dan berlaku;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Kuasa dan E-KTP penerima kuasa;
- E-KTP dan Kartu Keluarga WNA;
B. Hal-hal yang perlu diperhatikan
- Diberikan kepada WNA untuk proses permohonan memperoleh kewarganegaraan indonesia;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah indonesia untuk jangka waktu :
- paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
- paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
C. Proses penyelesaian permohonan
- 21 - 30 hari, menunggu persetujuan Ditjen Imigrasi