Warning: mysqli_connect(): (HY000/1045): Access denied for user 'u791284896_root'@'103.145.96.150' (using password: YES) in /var/www/html/config/koneksi.inc.php on line 24
Imigrasi Cirebon

Tentang ZI


Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang baik,  efektif,  dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat tepat  dan profesional.

Dalam penerapan reformasi birokrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon berkomitmen mewujudkan pembangunan Zona Integritas atau ZI menuju  ilayah bebas dari korupsi atau WBK dan wilayah birokrasi bersih dan melayani atau WBBM  untuk membangun unit kerja bebas dalam hal pencegahan korupsi dan pungutan liar serta meningkatkan kualitas pelayanan public sesuai  dengan slogan “Akan Sangat Baik Bila Pelayanan Kami Memuaskan Masyarakat”.

Syarat pembangunan Zona Integritas disuatu lembaga apabila telah mendapat opini dari BPK RI/ minimal WDP atau wajar dengan pengecualian, sementara itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  telah memiliki opini dari BPK yang lebih tinggi yakni WTP atau wajar tanpa pengecualian.  peluang ini direspon dengan cepat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon untuk menjadi salah satu unit kerja yang melaksanakan pembangunan zona integritas atau ZI menuju WBK dan WBBM dengan berbekal hasil Nilai Asestment dengan nilai 91.49.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon membangun zona integritas dengan berpedoman kepada Pernyataan  Komitmen Bersama pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang ditandangani oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta seluruh unit Eselon satu di lingkungan Kementerian  Hukum dan HAM.

Penandatanganan Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dengan disaksikan oleh unsur Forkominda dan tokoh masyarakat

Dengan komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh jajaran di buktikan dengan pembuatan Surat Keputusan Tim Kerja  Mendeklarasikan pembangunan ZI melalui penandatangan fakta integritas pemasangan pin spanduk banner tentang ZI di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon membuat salam ZI dan yel yel sebagai bentuk penyemangat dalam menggelorakan pembangunan ZI

Komitmen berikutnya dalam kiat pembangunan ZI yaitu melakukan evaluasi secara internal maupun eksternal// secara internal/ evaluasi dilakukan oleh Kepala Kantor dengan mengadakan rapat ZI// membentuk posko atau ruang sekretariat ZI dan tim koordinator ZI// serta membentuk tim pengawasan internal//

Secara eksternal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon menggandeng Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk pendampingan pelayanan publik dan Badan Pusat Statistik Kota Cirebon untuk melakukan survey indeks kepuasan masyarakat.

Dengan adanya  Pembangunan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon memiliki program prioritas dan program pembangunan di enam area perubahan

 

program 1. Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir atau mindset serta budaya kerja// Untuk mendorongnya pembangunan inovasi/ dengan dibentuknya Tim kerja/ dikuatkan dengan surat perintah Kepala Kantor untuk menyusun rencana pembangunan ZI/ dilakukan pemantauan dan evaluasi capaian pembangunan ZI.

Penyusunan rencana pembangunan oleh tim kerja terdiri atas rencana aksi dan capaian target yang menjadi sasaran pemantauan dan evaluasi capaian hasil pembangunan ZI dilakukan dalam rangka menilai perkembangan pelaksanaan secara berkala bulan, triwulan, semester guna meminimalkan resiko yang dihadapi dan melakukan perbaikan atas masalah yang dihadapi sesuai rekomendasi pimpinan

Perubahan pola pikir dan budaya kerja dilakukan dengan cara pimpinan yang berperan menjadi contoh atau tauladan bagi anggota nya// menetapkan agen perubahan membangun budaya kerja dan pola pikir serta keterlibatan seluruh anggota dalam pembangunan ZI.

Program 2. Penataan Tata Laksana

merupakan peningkatan efisiensi dan efektivitas serta prosedur kerja yang jelas terukur melalui beberapa hal seperti penyusunan SOP dalam setiap kegiatan layanan//  Ketersediaan E-office dalam pelaksanaan tugas pengisisan jurnal harian// keterbukaan informasi public dengan adanya website, Instagram, twitter, facebook, youtube Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon.

Program 3. Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan system manajemen SDM untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas disiplin melalui perencanaan kebutuhan pegawai, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, dengan adanya pembinaan mental melalui siraman rohani// penetapan kerja individu contoh nya pengisian jurnal harian//  penegakan aturan disiplin dan kode etik system informasi kepegawaian atau simpeg/ bentuk konsistensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI CIrebon dalam pembangunan zona integritas ditunjukan dengan pemberian reward kepada pegawai yang berprestasi guna menumbuhkan motivasi kerja

Program 4. Penguatan Akuntabilitas

Kepala Kantor berperan dalam menciptakan hubungan kerja yang baik// penguatan akuntabilitas dilkasanakan melalui keterlibatan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon dalam melakukan  penyusunan perencanaan penetapan kinerja serta memantau pencapaian kinerja secara berkala dalam rangka menyampaikan target.

Program 5. Penguatan Pengawasan

Bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan kinerja yang bersih dan bebas dari KKN pengendalian gratifikasi dengan dibentuknya Tim Unit Pengendalian Gratifikasi// melakukan pemasangan CCTV di ruang ruang pelayanan public/ pemasangan spanduk dan banner bertuliskan hindari tolak gratifikasi// pemasangan nomor pengaduan Kepala Kantor dan adanya ruang pengaduan masyarakat serta Penanganan benturan kepentingan// penerarapan system pengawasan internal serta mensosialisasikan whistle blowing system kegiatan ini dilengkapi dengan surat keputusan Kepala Kantor penunjukan setiap anggota  dan melaporan hasil kegiatan secara bekala.

Dibentuknya Tim Pegawasan Internal dengan tujuan melakukak pengawasan internal kantor dan mencegah segal hal yang menghambat pembangunan ZI serta penegakan disiplin pegawai.

Program 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan dengan menghadirkan inovasi-inovasi pelayanan melalui pemenuhan standar pelayanan dengan peningkatan sarana dan prasarana serta meningkatkan kemampuan pegawai dalam membangun budaya pelayanan prima melalui pelatihan hospitality// Dalam peningkatan kualitas  pelayanan Masyarakat dapat memberi penilaian melalui alat Indeks kepuasan masyarakat/ media pengaduan masyarakat yang disediakan dengan menjadikan setiap keluhan untuk melakukan perbaikan layanan.