Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
A. Persyaratan
- Mengisi formulir yang telah disediakan;
- Buku nikah/akta perkawinan/akta penceraian orang tua;
- Paspor asli kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
- Paspor asli kebangsaan asing orang tua bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaan asing;
- E-KTP dan kartu keluarga orang tua WNI
- Surat permohonan dan E-KTP dari penjamin ;
B. Hal-hal yang perlu diperhatikan
- Melampirkan berkas permohonan asli;
- Pedaftaran anak berkewarganegaraan ganda diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia yang memuat paling sedikit :
- nama lengkap anak berkewarganegaraan ganda;
- tempat/tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- alamat;
- nama orang tua;
- kewarganegaraan orang tua;
- dan status perkawinan orang.
C. Proses penyelesaian permohonan
- 5 hari kerja, sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman