Warning: mysqli_connect(): (HY000/1045): Access denied for user 'u791284896_root'@'103.145.96.150' (using password: YES) in /var/www/html/config/koneksi.inc.php on line 24
Imigrasi Cirebon

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP)

A. Persyaratan
  1. Mengisi formulir yang telah disediakan;
  2. Paspor asli;
  3. Surat permohonan dan E-KTP dari penjamin ;
  4. Surat pernyataan jaminan bermaterai Rp. 6000,- ;
  5. Akta pendirian, SIUP, NIB dan NPWP Perusahaan (bagi TKA)
  6. Pernyataan integritas kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah
  7. E-KTP dan Kartu Keluarga orang tua;
  8. Rekomendasi dari instansi terkait.

B. Hal-hal yang perlu diperhatikan
  1. Permohonan paling cepat diajukan 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAP berakhir;
  2. Pada point A.3 apabila kepengurusannya dikuasakan oleh pihak lain makawajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- dan E-KTP penerima kuasa
C. Proses penyelesaian permohonan
  •   21 - 30 hari, menunggu keputusan dari Ditjen Imgirasi dan sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman