Izin Perpanjangan Tinggal Tetap (ITAP)
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP)
A. Persyaratan
- Mengisi formulir yang telah disediakan;
- Paspor asli;
- Surat permohonan dan E-KTP dari penjamin ;
- Surat pernyataan jaminan bermaterai Rp. 6000,- ;
- Akta pendirian, SIUP, NIB dan NPWP Perusahaan (bagi TKA)
- Pernyataan integritas kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah
- E-KTP dan Kartu Keluarga orang tua;
- Rekomendasi dari instansi terkait.
B. Hal-hal yang perlu diperhatikan
- Permohonan paling cepat diajukan 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAP berakhir;
- Pada point A.3 apabila kepengurusannya dikuasakan oleh pihak lain makawajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- dan E-KTP penerima kuasa
C. Proses penyelesaian permohonan
- 21 - 30 hari, menunggu keputusan dari Ditjen Imgirasi dan sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman