Fasilitas Keimigrasian
Fasilitas Keimigrasian
A. Persyaratan
- Paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda; dan
- Bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
B. Proses penyelesaian permohonan
- 5 hari kerja, sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun
kesisteman